![]() |
| Image via Tribunnews.com |
Shalat tarawih hukumnya sunat muakkad yang terdiri dari 8 atau 20 rokaat diakhiri menggunakan shalat sunah witir 3 roka'at. Setiap 2 atau empat roka'at diakhiri satu salam. Pada raka'at kedua terdapat baiknya membaca surat al-Ikhlas setelah membaca surat al-fatihah.
Sholat witir merupakan ibadah shalat tambahan yg dikerjakan pada malam hari pada bulan ramadhan yg menjadi epilog ibadah dengan jumlah rakaat yg ganjil . Setiap dua rokaat dilanjutkan dengan satu tahiyat. Hukum solat witir adalah sunat muakkad yg saat pengerjaan shalatnya adalah sesudah salat isya atau setelah shalat tarawih.
Sholat witir merupakan ibadah shalat tambahan yg dikerjakan pada malam hari pada bulan ramadhan yg menjadi epilog ibadah dengan jumlah rakaat yg ganjil . Setiap dua rokaat dilanjutkan dengan satu tahiyat. Hukum solat witir adalah sunat muakkad yg saat pengerjaan shalatnya adalah sesudah salat isya atau setelah shalat tarawih.
- 7 AMALAN AGUNG PADA HARI JUMAT
- Ini alasan boleh tidaknya mengucapkan "selamat Natal"
- Menjadi calon suami, Ini nasihat Imam Ahmad ibnu Hambal - New!
- Sebelum menikah, mempelai wanita harus tau ini - New!
Sholat witir dikerjakan dengan jumlah rokaat yg gasal. Jika melakukan witir 3 raka'at dapat langsung salam/satu tahiyat. Pada rokaat pertama dibaca surat al-a'laa, rakaat kedua al kafirun & yg ketiga membaca tiga surat sekaligus berurutan al ikhlas, al falaq dan an sial .
1. Perbedaan terjadi karena tidak terdapat satu pun hadits yang shahih & sharih (kentara/eksplisit) yang menjelaskan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasululullah SAW. Prof. Ali Mustafa Yaqub, MA, menerangkan bahwa tidak ada satu pun hadits yang derajatnya mencapai shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih (yang kata shalat tarawih memang nir ada pada masa Rasul) yg dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kalau pun ada yang shahih derajatnya, tetapi berdasarkan segi istidlalnya (penunjukan maknanya) tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih.
2. Perbedaan pandangan apakah shalat tarawih itu sama menggunakan shalat malam atau keduanya merupakan jenis shalat sendiri-sendiri.
Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya tentang shalatnya Rasulullah dalam bulan Ramadhan, maka Aisyah ra berkata,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
Artinya : Tidaklah Rasulullah SAW menambah (rakaat shalat malam) di pada bulan Ramadhan & nir pula diluar bulan Ramadhan menurut 11 rakaat. Beliau melakukan sholat 4 rakaat dan janganlah engkau tanya mengenai betapa baik & panjangnya, kemudian beliau kembali sholat 4 rakaat & jangan kamu tanyakan balik mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian selesainya itu beliau melakukan sholat 3 rakaat. (HR Bukhori dan Muslim, redaksi dari Muslim no. 1219, Maktabah Syamilah v. 3).
Hadits ini dijadikan dasar bagi yg beropini bahwa shalat tarawih adalah 11 rakaat (termasuk witir).
Kalaupun sanggup disepakati bahwa shalat tarawih adalah termasuk shalat malam yang dimaksud oleh hadits diatas, maka sebenarnya hadits diatas tidaklah melarang buat shalat malam lebih menurut 11 rakaat. Bagaimana mungkin jumlah rakaatnya shalat malam Rasul bermacam-macam padahal bersumber berdasarkan satu orang, yakni Aisyah.
Sedangkan Imam Nawawi mengungkapkan bahwa jumlah rakaat salat malamnya Rasulullah SAW berbeda-beda karena bergantung syarat, masih luangnya malam, lantaran udzur atau lagi sakit, atau saat dia sudah lanjut usia, sebagaimana riwayat Aisyah:
( فَلَمَّا أَسَنَّ صَلَّى سَبْع رَكَعَات )
Ketika dia telah lanjut usia beliau shalat (malam) 7 raka’at. (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/70, Maktabah Syamilah v. 3)
Jadi, sebenarnya berdasarkan sini saja bagi yg menyatakan shalat malam menggunakan tarawih itu sama maupun yg mengungkapkan tidak selaras–seharusnya telah nir perlu dipersoalkan mau shalat malam berapa rakaat, & tidak ada bidah dalam jumlah rakaat ini, perbedaan yg ada hanya terbatas mana yang dipercaya lebih afdhal, lebih baik atau lebih disukai (mustahab).
3. Perbedaan riwayat yg menyatakan shalat tarawih secara jelas, yg dilakukan pada masa Umar bin Khattab (keduanya diriwayatkan Imam Malik ra).
Dari Saib bin Yazid beliau mengatakan:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ
Artinya : “Umar bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Kaab & Tamim Ad-Dariy supaya keduanya mengimami orang-orang menggunakan melaksanakan sholat 11 rakaat, dia berkata: dan sesungguhnya qari (imam) membaca ratusan ayat (dalam satu rakaat) sampai kami bersandar pada tongkat kami karena lamanya berdiri’. (Imam Malik, Al Muwaththo, hadits no 232, Maktabah Syamilah v. 3)
Dalam buku Fathul Bary pada jelaskan bila mereka pada satu rakaat membaca 200 ayat, Ubay bin Kaab mengimami laki laki, Tamim Ad Dary mengimami perempuan (ditempat yang berbeda), atau disebutkan Ubay bin Kaab mengimami & dilain saat Tamim Ad Dary yg mengimami (Ibn Hajar Al Asqalany, Fathul Bary, 6/292)
- Bank Asi perspektif Maqosid Asy-Syari'ah
- Hadits Mutawatir dan ahad serta kedudukannya
- PEMIKIRAN M. SYUHUDI ISMAIL DALAM BUKU METODE PENELITIAN HADITS NABI
- SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT
Tarawih 4 Madzhab
Ada beberapa pendapat tentang bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan menjadi berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi pada kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sehabis Isya’, lalu mereka shalat beserta imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, lalu mereka witir (gasal).
Walhasil, bahwa rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya lima istirahat & setiap istirahat 2 salam dan setiap salam 2 rakaat = 2 x 2 x lima = 20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku & beliau ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat pada Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) menyampaikan “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih & 3 rakaat witir” kemudian Imam Malik mengatakan “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku mengungkapkan kepadanya, “inilah yg kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu kasus usang yang masih dilakukan umat.
Dari buku Al-muwaththa’, berdasarkan Muhammad bin Yusuf menurut al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik mengungkapkan, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab & Tamim al-Dari buat shalat beserta umat 11 rakaat”. Dia mengatakan “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama -nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia mengatakan, “Orang-orang melakukan shalat dalam masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan jua melalui Yazid bin Khasifah menurut al-Saib bin Yazid merupakan 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat tiga witir. Inilah yg masyhur dari Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menyebutkan pada kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi aku lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan berdasarkan Umar bin al-Khattab. Demikian juga umat melakukannya di makkah & mereka witir 3 rakaat.
Lalu dia mengungkapkan pada Syarah al-Manhaj yg menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir tiga rakaat pada setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu kasus, dia menyampaikan, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai berkata, “yg terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) tentang Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, sehabis kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, beliau shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu beliau shalat bersama mereka 20 rakaat & tidak memanjangkan shalat beserta mereka kecuali dalam separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal kemudian shalat dirumahnya maka mereka berkata, “Ubay lari”, diriwayatkan sang Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Dari apa yang kami sebutkan itu kita memahami bahwa para ulama’ dalam empat madzhab putusan bulat bahwa sapta Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena beliau mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini spesifik buat penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka pula sapta rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat dalam masa khalifah Umar bin al-Khattab ra pada bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan sang al-Baihaqi menggunakan sanad yg shahih & lain-lainnya, & disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, & ijma’ shahabat itu sebagai hujjah (alasan) yg pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
Kesimpulan
Tidak ada batasan jumlah rakaat, baik shalat malam juga shalat tarawaih (jikalau dipercaya berbeda dg shalat malam). Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menulis banyak sekali pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih, yakni 11, 13, 21,23, 24,26 (tanpa witir), 33, 36,39,41, 47 rakaat.
Perbedaan yg terdapat merupakan pada rangka meringankan (11 rakaat terlalu lama berdiri maka rakaatnya ditambah, sebagai akibatnya mampu duduk dulu). Jadi pembahasan jumlah rakaat kaitannya dengan kualitas bacaan shalatnya. Ibnu Hajar mengungkapkan, Perbedaan yg terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang & pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yg panjang, maka membuahkan pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian kebalikannya.
Lihat juga
|
|
rakaat shalat tarawih | ||
|
|
rakaat shalat tarawih paling sedikit | ||
|
|
rakaat shalat tarawih nabi | ||
|
|
rakaat shalat tarawih konsultasi syariah | ||
|
|
minimal rakaat shalat tarawih | ||
|
|
rakaat shalat tarawih dan witir | ||
|
|
rakaat shalat tarawih di mekkah | ||
|
|
rakaat shalat tarawih di rumah | ||
|
|
rakaat shalat tarawih yang benar | ||
|
|
rakaat shalat tarawih adalah | ||
|
|
jumlah rakaat shalat tarawih adalah | ||
|
|
shalat tarawih berapa rakaat | ||
|
|
berapa jumlah rakaat shalat tarawih |
Labels:
Artikel,
Featured,
Kajian Islam,
Tausyiah Islami
Thanks for reading Alasan Mengapa Jumlah Raka'at Taraweh berbeda-beda. Please share...!

0 Komentar untuk "Alasan Mengapa Jumlah Raka'at Taraweh berbeda-beda"