Ibadah kurban adalah suatu kesibukan penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan umat muslim tanggal 11, 12 & 13 Zulhijah atau dianggap juga hari tasyrik / Idul Adha dengan niat untuk menunaikan ibadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad ataupun sunah yang penting utk dikerjakan. Waktu pelaksanaan pemotongan qurban adalah dari waktu matahari sejarak tombak sesudah sholat idul adha tgl 10 bulan haji hingga dengan matahari terbenam pada hari tanggal 13 bulan haji.
Syarat Hewan yang boleh dijadikan Qurban, yaitu:
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, lumrahnya adalah domba atau kambing.
Tidak ada perbedaan masa sapi dan kerbau sebab hakikatnya sama, demikian pendapat Asy Syaikh Abdulaziz, Muhammad Alu Syaikh serta Asy Syaikh Shalih Fauzan.
Urutan keutamaan berkurban dari hewan yang dikurbankan:
Dengan 1 ekor unta
Dengan 1 ekor sapi
Dengan 1 ekor kambing
Dengan 1/7 unta
Dengan 1/7 sapi
jelasnya sebagai berikut:
- DombaGenap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
- KambingGenap 1 tahun, masuk tahun kedua
- SapiGenap 2 tahun, masuk tahun ketiga
- UntaGenap 5 tahun, masuk tahun keenam
[2]. Sudah sampai usia yang dituntut syari'at berupa jaza'ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lain.
Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi tidak kurang dari 2 tahun dan sudah masuk tahun ke 3.
Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulanteruntuk yang sulit mendapatkan yang 1 tahun. Sedangkan tuk jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka tidak kurang umur 1 tahun.
Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala 'anhu, Rasulullah bersabda, "Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali kalau sulit untuk kalian. Apabila sulit maka sembelihlah jada-a dari domba. "
Yang termasuk hewan ternak ialah unta, kambing, dan sapi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang berkurban. Dan ditegaskan oleh Ibnu Qayim bahwa sudah pernah diriwayatkan dari Rasulullah maupun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah kecuali dri hewan ternak. Jadi tdk syah berkurban dengan ayam, bebek, dll.
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang sudah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sembelihan pincang yang amat tampak kepincangannya.
Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan serta membuat dia terlambat dri kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun keadaannya hewan pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap paling utama yang sempurna. Termasuk disini gak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya.
Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, jika dengan menonjol keluar/ cekung ke dalam. Adapun mata yang buta namun|akan fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah utk disembelih.
Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya
nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran tetap maka sah berkurban dengannya.
Sembelihan kurus yang tanpa berlemak / bersumsum.
Perkara ini tentunya hanya bisa diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tetapi dinilai dia masih punya lemak / sumsum jadi sah disembelih.
Dan situasi yang serupa atau ada aib-aib (cacat) ini, hingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban ataupun diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Jadi tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok atau mencuri, atau hewan ini milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Jadi tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya untuk orang yang mau berqurban.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada saat yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu ini, maka sembelihan qurbannya gak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) serta setelahnya, Badaa'I'ush Shana'i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Berdasarkan Sunnah Yang Shahih, Penyusun Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
Pelajaran:
Apabila imam / pimpinan suatu negeri menyembelih hewan qurban disuatu tempat yang terbuka, maka dia tidak diperkenankan mendahului imam tersebut. Apabila waktu penyembelihannya mendahului mendahului imam, sesembelihannya tidak sah.
Keterangan ini berdasar hadits dri Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
Semoga qurban kita diterima di sisi Allah SWT
Labels:
Artikel,
Kajian Islam,
Tausyiah Islami
Thanks for reading Hewan yang Syah dijadikan Qurban. Please share...!

0 Komentar untuk "Hewan yang Syah dijadikan Qurban"