-->
Motivasi Menulis

Harus Tau, Besar Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Fresh Graduate S1

Fresh Graduate S1 PNSHingga saat ini, memiliki sebutan PNS masih sangat menarik bagi kalangan masyarakat sarjana S1, bak hanya itu harapan untuk masa depan cerah. Saat penerimaan CPNS dibuka, maka bagai banjir bandang pelamar yang merebutkan formasi yang ada. Memang, bukan hanya sebatas pencaharian dan kebutuhan hidup, PNS juga bagi sebagian orang akan meningkatkan status sosialnya dikalangan masyarakat, sehingga tidak aneh kalau mereka masih berebut dan bahkan msih menggunakan jalan yang tidak dibenarkan, seperti membayar calo dengan harga beratus-ratus juta.

Padahal kalau dilogikakan, dengan membayar calo seratus juta saja, sudah berapa tahun dia bekerja dengan tanpa dibayar, sebab untuk mengembalikan uang yang 1oo Juta tadi. Begitu juga dari besarnya gaji yang diterima, saat baru diterima cpns, gaji tidak 100% diterima, kabar yang ada hanya 80% dari gaji pokok. Bayangin, nambah berapa bulan lagi kerja tanpa gaji? (Logikanya githu)

Biar tidak salah pemahaman dan membuka wawasan para pelamar cpns, perlu diketahui bahwasanya para pelamar CPNS dengan latar belakang pendidikan S1 yang diterima maka akan dimasukkan dalam golongan kepangkatan 3a. Dan golongan tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan masa kerja, berikut penjelasannya:

1. Gaji Pokok
Gaji PNS golongan 3a tunjangan yang diterima dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp.2.456.700/bln. Selengkapnya daftar gaji PNS golongan 3a adalah sebagai berikut :
- Masa kerja 0 thn Rp.2.456.700/ bulan
- Masa kerja 2 thn Rp.2.534.000/ bulan
- Masa kerja 4 thn Rp.2.613.800/ bulan
- Masa kerja 6 thn Rp.2.696.200/ bulan
- Masa kerja 8 thn Rp.2.781.100/ bulan
- Masa kerja 10 thn Rp.2.868.700/ bulan
- Masa kerja 12 thn Rp.2.959.000/ bulan
- Masa kerja 14 thn Rp.3.052.200/ bulan
- Masa kerja 16 thn Rp.3.148.300/ bulan
- Masa kerja 18 thn Rp.3.247.500/ bulan
- Masa kerja 20 thn Rp.3.349.800/ bulan
- Masa kerja 22 thn Rp.3.455.300/ bulan
- Masa kerja 24 thn Rp.3.564.100/ bulan
- Masa kerja 26 thn Rp.3.676.400/ bulan
- Masa kerja 28 thn Rp.3.792.100/ bulan
- Masa kerja 30 thn Rp.3.911.600/ bulan
- Masa kerja 32 thn Rp.4.034.800/ bulan

2. Tunjangan
Tunjangan bagi PNS bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras. PNS dengan status menikah juga akan memperoleh 10 % gaji pokok untuk tunjangan istri. Kemudian saat mempunyai hingga 2 anak pun akan mendapatkan tunjangan yang besarnya 2 %  gaji pokok. Untuk tunjangan beras sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan yang umumnya sebanyak 10 kg beras per bulan. Jika memiliki istri maka diberikan tunjangan beras 20 kg dan dengan 2 anak totalnya 40 kg beras. Ada lagi tunjagan jabatan bagi mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu di instansinya.

3. Uang makan
Tak semua PNS dari golongan 3A akan memperoleh uang makan ini,
namun hanya mereka yang berdinas di kantor pusat saja. Uang makan diberikan sebanyak 22 hari kerja yang besarannya ditentukan golongan dan juga masa kerja. Uang makan PNS golongan 3A rata-rata senilai Rp.37.000 setiap harinya sehingga untuk sebulan sebesar Rp.814 ribu.

4. Remunerasi
Berupa tunjangan kinerja dengan mempertimbangkan prestasi yang mampu dicapai PNS bersangkutan dan akan diberikan juga setiap bulannya.

Gaji PNS golongan 3A dan tunjangan memang sudah diatur menurut peraturan yang berlaku dari pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Dan sering tunjangan yang diterima oleh PNS bisa melebihi dari gaji pokoknya sendiri.


4. Remunerasi
Berupa tunjangan kinerja dengan mempertimbangkan prestasi yang mampu dicapai PNS bersangkutan dan akan diberikan juga setiap bulannya.

Gaji PNS golongan 3A dan tunjangan memang sudah diatur menurut peraturan yang berlaku dari pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Dan sering tunjangan yang diterima oleh PNS bisa melebihi dari gaji pokoknya sendiri
Labels: Artikel, Featured, UptoDate

Thanks for reading Harus Tau, Besar Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Fresh Graduate S1. Please share...!

0 Komentar untuk "Harus Tau, Besar Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Fresh Graduate S1"
Back To Top