-->
Motivasi Menulis

Simak!!! Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora CPNS 2018

Sumber Gambar: karawangtoday.com
Pada seleksi Tes CPNS 2018 ini terdapat dua jalur dalam proses pendaftarannya, yaitu Jalur umum dan Jalur Khusus. Jalur khusus ini mungkin hanya beberapa yang mengetahui. Dikutip dari situs Setkab.go.id, Jumat (14/9), kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi:  
1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude) 
2. Penyandang disabilitas 
3. Putra/putri dari Papua dan Papua Barat 
4. Dispora 
5. Olahragawan/olahragawati berprestasi internasional 
6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer Kategori II. 

Jika kalian termasuk dalam salah satu golongan diatas, silahkan simak dulu syarat-syarat untuk bisa mengikuti jalur khusus ini.

Syarat-syarat CPNS melalui jalur cumlaude
Jalur CUmlaude ini dikhususkan untuk para mahasiswa yang menyelesaikan S1 dengan predikat Cumlaude. Peraturan ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018.

“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” demikian bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu. 

Selain predikat CUmlaude, sarjana yang mengikuti jalur ini juga mempunyai syarat bahwa Perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri harus terakreditasi A dan juga Jurusan akreditasi A.

Bagi sarjana yang menyelesaikan perkuliahannya diluar negeri tetap bisa mengikuti, namun  si pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Selain jalur diatas, juga ada yang dikhususkan untuk diaspora, pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan masih memiliki paspor yang aktif. Peraturan Menteri PANRB itu juga menyebutkan pelamar bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun. 

Namun perlu diketahui juga, bahwa Jalur khusus diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk posisi perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1. 

“Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” demikian bunyi Peraturan Menteri PANRB ini. 

Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Pendaftaran formasi diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini. 

Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN. 

“Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.”

Sebenarnya tidak terlalu menyulitkan seluruh syaratnya, hanya saja tidak semua kampus dan jurusan sudah terakreditasi A. Jadi, berbangga lah yang menjadi alumni PT akreditasi A. Segera lengkapi syaratnya, dan stay on di situs resmi penerimaan CPNS 2018 
Labels: Artikel, Featured, UptoDate

Thanks for reading Simak!!! Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora CPNS 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Simak!!! Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora CPNS 2018"
Back To Top