Pengertian KHI
H. Abdurrahman, SH. : “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan rangkuman dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan.”Posisi KHI dalam Tata Hukum Nasional awal kemerdekaan:
- Hukum produk legislasi kolonial.
- Hukum adat.
- Hukum Islam, dan
- Hukum produk legislasi nasional.
Dapat disimpulkan bahwa KHI merupakan gabungan antara hukum Islam dg produk legisalasi nasional dalam kata lain “pemberlakuan hukum Islam melalui legislasi.”
Proses KHI
Awal mula diumumkan oleh Menteri Agama RI : Munawir Sjadzali, MA. (1983-1993) Maret 1985 Presiden Soeharto ambil prakarsa penyusunan KHI. Ditindaklanjuti pada tanggal 25 Maret 1985 Mahkamah Agung dg Departemen Agama mengeluarkan keputusan bersama Nomor 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Ketua MA dan Menteri Agama.
Makna kehadiran KHI
Menggambarkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia, terutama tentang :
- adanya norma hukum yang hidup dalam masyrakat dan berperan serta mengatur interaksi sosial.
- aktualisasi normatif dari eksplanasi fungsional ajaran Islam yang berimplikasi terpenuhinya tuntutan kebutuhan hukum.
kesepakatan dari para ulama Tentang Sistematika KHI
- Buku I : Hukum Perkawinan. (Pasal 1 – 170)
- Buku II : Hukum Kewarisan. (Pasal 171 – 214)
- Buku III : Hukum Perwakafan. (Pasal 215 – 229)
Asas-asas hukum perkawinan dalam KHI
Asas Sukarela.
Asas Persetujuan kedua belah pihak.
Asas Kebebasan memilih.
Asas Kemitraan suami – istri.
Asas berlaku untuk selama-lamanya.
Asas monogami terbuka.
Asas-asas Kewarisan Islam
Asas Ijbari. à bersifat otomatis
Asas Bilateral.à mewaris dari 2 belah pihak
Asas Individual.
Asas Keadilan Berimbang.
Asas Akibat Kematian.
Pengertian KHI
H. Abdurrahman, SH. : “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan rangkuman dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan.”
Posisi KHI dalam Tata Hukum Nasional awal kemerdekaan:
Hukum produk legislasi kolonial.
Hukum adat.
Hukum Islam, dan
Hukum produk legislasi nasional.
Dapat disimpulkan bahwa KHI merupakan gabungan antara hukum Islam dg produk legisalasi nasional dalam kata lain “pemberlakuan hukum Islam melalui legislasi.”
Proses KHI
Awal mula diumumkan oleh Menteri Agama RI : Munawir Sjadzali, MA. (1983-1993)
Maret 1985 Presiden Soeharto ambil prakarsa penyusunan KHI. Ditindaklanjuti pada tanggal 25 Maret 1985 Mahkamah Agung dg Departemen Agama mengeluarkan keputusan bersama Nomor 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Ketua MA dan Menteri Agama.
Makna kehadiran KHI
Menggambarkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia, terutama tentang :
adanya norma hukum yang hidup dalam masyrakat dan
berperan serta mengatur interaksi sosial.
aktualisasi normatif dari eksplanasi fungsional ajaran Islam yang berimplikasi terpenuhinya tuntutan kebutuhan hukum.
kesepakatan dari para ulama.
Sistematika KHI
Buku I : Hukum Perkawinan.
(Pasal 1 – 170)
Buku II : Hukum Kewarisan.
(Pasal 171 – 214)
Buku III : Hukum Perwakafan.
(Pasal 215 – 229)
Asas-asas hukum perkawinan dalam KHI
Asas Sukarela.
Asas Persetujuan kedua belah pihak.
Asas Kebebasan memilih.
Asas Kemitraan suami – istri.
Asas berlaku untuk selama-lamanya.
Asas monogami terbuka.
Asas-asas Kewarisan Islam
Asas Ijbari. à bersifat otomatis
Asas Bilateral.à mewaris dari 2 belah pihak
Asas Individual.
Asas Keadilan Berimbang.
Asas Akibat Kematian.
Labels:
Artikel,
Featured,
Kumpulan Makalah,
UptoDate
Thanks for reading Kompilasi Hukum Islam, Ringkas dan Lengkap. Please share...!
0 Komentar untuk "Kompilasi Hukum Islam, Ringkas dan Lengkap"