MoU pihak sekolah dengan kepolisian sangat penting dalam proses pendidikan, karena selain sebagai bentuk kerja sama antar lembaga, juga banyak keuntungan lain yang bisa di dapatkan dari pihak sekalah itu sendiri. Keamanan bisa terjaga oleh kepolisian, Juga, MoU berguna untuk bentuk fisik dalam akreditasi Madrasah nantinya. karena skor MoU sangat besar dalam poin akreditasi.
Berikut saya berikan sample atau contoh surat MoU antara sekolah dengan kepolisian.
KOP
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SD NEGERI …………………………………………………..
DENGAN KEPOLISIAN ...........................
Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu empat
belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut
MoU oleh dan antara:
Nama
: ……………………..
Jabatan
: Kepala …………………..
Alamat
: ………………
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN ……………… yang berkedudukan
di Desa ……………………………………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: ………………………………….
Jabatan
: Kepala Kepolisisan ...........................
Alamat
: ………………..
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian ...........................
yang erkedudukan di Kecamatan Jatiroto dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua
belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah
naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan ………;
2. PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian
Resor Kabupaten …………….
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kedua belah pihak
sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan
secara berkala.
2. Kedua belah pihak
sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib
berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-03-2014 sampai dengan tanggal
14-07-2015 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2. Melaporkan tentang
keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3. Menyediakan waktu dan
tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan
sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5. Memberikan pelayanan
keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA.
6. Memberikan sosialisasi
dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal
yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam
bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai
alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang
berlaku.
|
PIHAK KEDUA
Kepala Kepolisian ...........................
(…………………………)
|
PIHAK PERTAMA
Kepala Sekolah………
(…………………………………….)
|
Labels:
Dunia Pendidikan,
Featured,
UptoDate
Thanks for reading Sample Surat MoU Sekolah dengan Kepolisian. Please share...!
0 Komentar untuk "Sample Surat MoU Sekolah dengan Kepolisian"